PSSI Tuding Piala Kemerdekaan Langgar Hukum?

www.bola7up.com – PSSI mempertanyakan Piala Kemerdekaan gagasan Tim Transisi Kemenpora yang digelar untuk klub-klubDivisi Utama. PSSI menyebut, bahwa Piala Kemerdekaan tidak jelas karena terdapat beberapa poin yang berbenturan dengan statuta FIFA maupun undang-undang negara.

Dalam surat undangan Piala Kemerdekaan dari Tim Transisi untuk klub, disebutkan bahwa Piala Kemerdekaan merupakan kompetisi. Padahal, perhelatan itu hanya digelar selama tiga minggu dan kompetisi sendiri harus berjenjang serta terdapat asas sporting merit (degradasi, promosi).

“Tim Transisi mengundang klub-klub anggota PSSI. Jadi klub melapor, mereka bertanya dan minta arahan kepada PSSI. Ada ketidakjelasan antara turnamen dan kompetisi. Jika dibilang kompetisi, tentu harus ada jenjangnya, ada asas sporting merit,” kata Tommy Welly selaku juru bicara PSSI, Jumat (26/6).

Towel, sapaan akrab Tommy, menyebut Piala Kemerdekaan tidak jelas dan kontradiktif karena Tim Transisi yang notabene adalah lembaga yang tidak diakui FIFA mewajibkan tiap klub untuk mematuhi FIFA Laws of the Games dan FIFA Fairplay.

Klub juga diharuskan mengikuti gelaran Piala Kemerdekaan hingga usai. Jika tidak, maka akan mendapat hukuman atau sanksi sesuai dengan hukum perundang-undangan negara.

“Bagaimana caranya sebuah tim yang bukan termasuk di dalam anggota FIFA memberikan perintah kepada klub-klub untuk menggunakan regulasi milik FIFA tersebut. Apalagi regulasi tersebut mengikat kepada anggota FIFA dan afiliasinya. Tim Transisi bukan anggota FIFA atau afiliasi dari anggota FIFA tersebut,” beber Towel.

“PSSI perlu mengingatkan anggotanya, tugas PSSI adalah memproteksi untuk menghindarkan anggota dari hal-hal yang tidak baik,” tegas Towel.

Sementara itu, dari sisi hukum, direktur hukum PSSI Aristo Pangaribuan menilai langkah Tim Transisi telah melanggar hukum. Karena sesuai hasil putusan sela PTUN, segala kegiatan Tim Transisi – yang merupakan bagian dari SK Pembekuan Kemenpora kepada PSSI – tidak dilindungi badan hukum.

“Sudah kewajiban PSSI untuk melindungi kepentingan anggotanya. Di dalam statuta PSSI jelas, bahwa kegiatan Tim Transisi itu sudah tidak memiliki legal standing dan tidak memiliki kapastias untuk melakukan kegiatan apapun. Karena ada putusan sela PTUN,” ungkap Aristo.

“Kemenpora tidak mengindahkan putusan tersebut, itu sebuah kejahatan kepada pengadilan. Contempt of court yang bisa dipidanakan.”


Source: 7upAsia