berita7up.com – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia menganggap upaya Peninjauan Kembali Kementerian Pemuda dan Olah Raga terhadap putusan Mahkamah Agung, hanya akan memperpanjang kisruh.
Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan menuturkan, jika tetap mengajukan PK, hasilnya tidak akan menggugurkan eksekusi putusan kasasi MA.
“Harusnya hasil putusan kasasi MA ini bisa dijadikan momentum bagi kedua belah pihak duduk bersama. Jika dilakukan pengkajian lagi, tentu akan semakin memperkeruh kondisi,” ujarnya, Rabu 9 Maret 2016.
Jika Menpora Imam Nahrawi tidak juga menjalankan putusan Mahkamah Agung, maka menurut Aristo, ada dua sanksi yang kemungkinan menunggu. Pertama sanksi administrasi yakni berupa teguran dari atasan, sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua, sanksi pidana kurungan empat bulan, plus membayarkan denda ganti paksa atas kerugian yang diperoleh PSSI.
“Untuk sanksi pidana ini tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 216,” katanya.
Dengan keluarnya putusan kasasi MA tersebut, maka otomatis program kerja PSSI yang sebelumnya beku bisa kembali berjalan. Salah satu program yang menurut Aristo sudah bisa kembali dijalankan adalah Kompetisi Liga Indonesia (ISL).
Jika nantinya ISL bisa berjalan lagi, maka keberadaan Indonesia Soccer Championship (ISC) yang kini sedang dalam tahap perencanaan menurutnya tetap boleh dijalankan selama berstatus sebagai kompetisi pramusim.
Diberitakan sebelumnya, Menpora memiliki waktu 21 hari untuk segera mencabut Surat Keputusan Pembekuan PSSI yang keluar pada 17 April 2015 lalu. Seiring dengan keluarnya putusan MA yang menolak kasasi Kemenpora dan memenangkan PSSI terkait pembekuannya.
Source: 7upAsia