7upasia.net

berita7up.com – Manajemen Persebaya United memberikan reaksi atas tindakan Direktur Utama Persebaya 1927, Cholid Ghoromah terkait pendaftaran logo Persebaya ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).  Mereka menganggap, logo yang didaftarkan adalah miliknya Persebaya United, bukan Persebaya 1927.

Dalam rilis yang dikirim ke awak media, Senin (21/9) tengah malam, Persebaya United menganggap tindakan ilegal dan tak beretika. Karena selain proses persidangan sengketa pengelolaan Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan, cara ini melanggar pasal 4 undang-undang hak merek.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Persebaya United, Rohmat Amrulloh menyatakan, seharusnya Dirjen HKI mengumumkan lebih dulu sebelum menerima permohonan Persebaya 1927 untuk mematenkan logo Persebaya. Tim kuasa hukum Persebaya United dalam waktu dekat akan mengajukan keberatan pada Dirjen HKI.

“Kami juga meminta pada Dirjen HKI agar menunggu putusan final PN Surabaya,” ujar Amru, sapaan akrabnya.

Amru sendiri menyebut Cholid Goromah dan Saleh Mukadar sebagai dua petinggi Persebaya 1927, tidak berhak mendaftarkan merk (logo) Persebaya ke HKI. Sebab PT Persebaya Indonesia didirikan pada 2009, sementara Persebaya dan logonya sudah ada sejak 1927. “Kalau mau jujur, yang berhak mendaftarkan adalah pendiri Persebaya dan ahli warisnya,” imbuh Amru.

Bagi tim kuasa hukum Persebaya PT MMIB, pendaftaran logo Persebaya ke HKI sebuah ironi. Sebab, dalam sidang saja mereka tidak siap membuktikan bahwa mereka yang berhak atas pengelolaan Persebaya, sekarang malah mendaftarkan logo Persebaya. Apalagi dalam gugatannya di PN Surabaya, PT PI selaku penggugat tidak pernah menyebut nama Persebaya 1927.

“Ini artinya mereka tidak mengakui keberadaan klub mereka sendiri, Persebaya 1927. Mereka sadar bahwa Persebaya hanya ada satu, Persebaya yang main di ISL, bukan Persebaya 1927,” tutup Amru


Source: 7upAsia