berita7up.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI kembali harus menerima kekalahan lagi terkait proses pengadilan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sebelumnya, Kemenpora mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PSSI, 14 Juli lalu.
PSSI sendiri mengajukan gugatan atas surat keputusan (SK) Menpora bernomor 01307 tertanggal 17 April 2015. SK tersebut berisi pemberian sanksi administratif terhadap PSSI.
Keputusan terhadap banding yang diajukan Kemenpora kepada PTTUN tertuang dalam amar putusan PTTUN Jakarta nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Oktober 2015.
Dalam amar keputusan tersebut berbunyi; menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015 yang dimohon banding, menghukum tergugat/pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
Surat pemberitahuan mengenai keputusan tersebut ditandatangani oleh Muljadi S.H. M.Si., selaku wakil panitera PT TUN Jakarta.
Namun begitu, keputusan ini masih belum incracht. Menyusul, Kemenpora masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Pesan kami sebagai tim pembela PSSI, sudah cukuplah dua pengadilan ini. Ada bagusnya untuk kepentingan para pemain bola dan sepakbola itu sendiri, Menpora jangan lagi memperpanjang persoalan ini dengan kasasi. Ada baiknya langsung bertemu dengan PSSI, supaya ada solusinya,” kata Togar Manahan Nero, selaku tim pembela PSSI.
“Jadi, sekarang penyelesaiannya di tangan Menpora. Kalau Menpora memperpanjang, berarti memperlama persoalan, memperlama penderitaan pemain sepakbola,” tambahnya, seraya menuturkan proses kasasi bisa memakan waktu sekitar enam bulan sampai satu tahun.
Source: 7upAsia