7upasia.net

Bintang Real Madrid, Luka Modric, dikabarkan BBC, Senin (19/6/2017), terancam hukuman penjara selama enam bulan hingga lima tahun karena diduga membuat kesaksian palsu.

Otoritas Kroasia sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana transfer Luka Modric. Kasus tersebut menyeret nama Zdravko Mamic yang merupakan mantan Chairman Dinamo Zagreb dan tiga petinggi klub lainnya.

Zdravko Mamic dan rekannya diduga menggelapkan uang transfer Luka Modric yang mencapai 21 juta euro (Rp 310,73 miliar). Itu merupakan dana yang dikucurkan Tottenham Hotspur kepada pihak Dinamo Zagreb untuk membeli sang pemain pada 2008.

Menurut BBC, keempat petinggi Dinamo Zagreb itu tidak menyetorkan semua dana penjualan Luka Modric kepada pihak klub. Mereka dituding menggelapkan uang lebih dari 15 juta euro (Rp 221,95 rupiah) untuk masuk ke rekening pribadi masing-masing.

Luka Modric pun lantas dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan pada Selasa (13/6/2017). Namun, sang pemain dilaporkan menunjukkan gelagat bimbang karena sempat meralat ucapannya ketika tengah memberikan kesaksian.

Pihak kejaksaan pun langsung menyelidiki tindakan Luka Modric tersebut. Gelandang Real Madrid itu pun terjerat pasal 305 ayat 1 Criminal Code/11 soal kesaksian palsu dalam persidangan.


Source: Berit7