7upasia.net

berita7up.com – La Nyalla dideportasi Pemerintah Singapura. Ketum PSSI itu masa tinggalnya sudah over stay. La Nyalla diserahkan ke petugas Imigrasi KBRI Singapura.

Menurut Kabag Humas Imigrasi Heru Santoso, Selasa (31/5/2016), La Nyalla sudah diterbangkaN dengan pesawat Garuda GA 835 dan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.30 WIB.

“Dan yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaaan,” jelas Heru.

9979de8e-31bc-45fb-be29-f052ba7f16e4

Berikut kronologi La Nyalla menjadi tersangka hingga pergi ke Singapura dan dideportasi:

* 16 Maret 2016

– Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“LN (La Nyalla) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup,” kata Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (16/3).

– La Nyalla yang dikonfirmasi soal penetapan tersangka mengaku menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkannya sebagai tersangka.

“Nggak apa-apa biar saja, saya katakan Inalillahi wa inalillahi rojiun. Jelas saya hormati keputusan Kejati Jatim saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata La Nyalla saat dihubungi detikcom.

* 17 Maret 2016

– La Nyalla pergi ke Malaysia via Soekarno-Hatta. Saat terbang ini belum ada perintah cegah.

* 18 Maret 2016

– La Nyalla dicegah keluar negeri

– Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya. Mereka mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

“Kami dari tim advokasi Kadin mendaftarkan praperadilan atas ditetapkan status H La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka,” kata Abdul Salam, salah satu kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, di kantor PN Surabaya, Jumat (18/3).

– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan siap menghadapi gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan Tim Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang juga kuasa hukum tersangka La Nyalla Mattalitti.

“Karena sebagai termohon, kami menunggu pemberitahuan dari pengadilan, apakah pengajuan gugatan (pra peradilan) itu ditolak atau tidak,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Jumat (18/3).

“Kalau ada pemberitahuan sidang, kapan pun ya kami siap lah di persidangan,” jelasnya.

* 21 Maret 2016

– La Nyalla tak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Pengacara meminta pemeriksaan diundur hingga keluar putusan praperadilan.

* 24 Maret 2016

– La Nyalla tak hadir dalam pemanggilan kedua

* 28 Maret 2016

– La Nyalla tak hadir dalam pemanggilan ketiga. Penyidik Kejati Jatim sempat mendatangi kediaman La Nyalla di Surabaya, tapi tak membuahkan hasil.

* 30 Maret 2016

– La Nyalla Mattalitti sudah tak ada di Malaysia. Dia masuk ke Malaysia pada 17 Maret, sehari sebelum dicekal. Tapi pada 29 Maret, La Nyalla sudah pergi ke Singapura. 

“Dan dia ke Singapura kemarin tanggal 29 dan tercatat di perbatasan Johor Bahru jam 4 pagi,” terang Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno yang ditemui Kuala Lumpur, Rabu (30/3).

“Dia keluar dari Malaysia dan pergi ke Singapura melalui jalur darat. Kita juga sudah melapor ke kementerian luar negeri tadi malam bahwa yang bersangkutan, sudah di wilayah Singapura. Jadi mungkin pemerintah pusat sudah otomatis mengejar ke singapura,” tutur dia.

– Sidang praperadilan yang dimohon tersangka La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon, tidak menghadiri sidang praperadilan.

Sidang praperadilan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, dipimpin oleh hakim tunggal, Ferdinandus. Pemohon La Nyalla dikuasakan ke penasihat hukum. Ada 10 pengacara yang menghadiri sidang praperadilan. Sedangkan termohon, dari Kejati Jatim tidak hadir.

Hakim Ferdinandus sempat memanggil termohon dari kejati. Kemudian, panitera memanggil termohon lagi hingga dua kali.

“Dipanggil karena tidak ada jawaban, karena tidak hadir. Oleh karena itu, sebagaimana biasanya, kita tunda persidangan praperadilan,” kata hakim Ferdinandus, Rabu (30/3/2016).

* 6 April 2016

– La Nyalla Mattalitti tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur, masih berada di Singapura. KBRI di Singapura masih terus melakukan pemantauan terhadap Ketum PSSI yang sudah jadi buronan tersebut.

“Belum ada informasi kalau dia keluar,” ujar Dubes RI untuk Singapura Ngurah Swajaya saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/4/2016) malam.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat permohonan red notice melalui Polri untuk diteruskan ke Interpol. Namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi karena masih ada syarat yang belum dilengkapi.

* 11 April 2016

– La Nyalla Mattalitti berstatus stateless alias tak punya kewarganegaraan. Imigrasi RI secara resmi sudah mencabut paspornya.

“La Nyalla sudah dicabut paspornya kita juga sudah buat surat kepada beberapa Dubes yang berada di negara ASEAN untuk penjelasan bahwa paspornya dicabut,” jelas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dengan paspor dicabut, maka La Nyalla tak bisa bepergian kemana-mana. Yang mungkin dia lakukan ke KBRI Singapura melapor. “Perintahnya tanggal 7 April dicabut. Posisinya masih di Singapura,” terang dia. 

* 12 April 2016

– Penetapan tersangka La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, dianggap tidak sah.

‘Menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Hakim Tunggal Ferdinandus di ruang sidang Cakra, kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/4/2016).

Pembacaan putusan sidang praperadilan itu dibaca langsung oleh hakim tunggal Ferdinandus. Dalam putusannya itu, Ferdinandus menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan hingga surat perintah penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dari termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) untuk pembelian IPO Bank Jatim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

* 13 April 2016

– Sehari setelah dibebaskan dalam sidang praperadilan, La Nyalla kembali ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka.

“Sudah kita keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan surat penetapan tersangka lagi,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan kepada wartawan di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (13/4/206).

* 22 April 2016

– La Nyalla ditetapkan jaksa tersangka atas kasus pencucian uang.

“Hari ini kita keluarkan sprindik baru mengenai TPPU,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada wartawan di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).

* 25 April 2016

– La Nyalla kembali mengajukan pra peradilan. La Nyalla atas nama anaknya mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

* 23 Mei 2016

– La Nyalla kembali menang pra peradilan. Hakim mementahkan status tersangka yang ditetapkan Kejati Jatim

* 30 Mei 2016 

La Nyalla kembali menjadi tersangka atas kasus dana hibah

* 31 Mei 2016

– La Nyalla masa tinggalnya over stay dan diserahkan Pemerintah Singapura ke Imigrasi KBRI Singapura. La Nyalla dibawa dengan Garuda Indonesia dan turun di Bandara Soekarno-Hatta. La Nyalla langsung dibawa ke Kejagung

– Pengacara La Nyalla menyampaikan protes, putusan praperadilan menegaskan kliennya bukan tersangka dan menjadi orang merdeka. 

 


Source: 7upAsia